(Diterbitkan bersama dengan peraturan internal SGLINK Import Export JSC)
PEMBUKAAN
SGLINK Import Export JSC (beroperasi di bawah merek "ShipX", selanjutnya disebut sebagai "ShipX" atau "Kami") berkomitmen untuk menghormati dan melindungi privasi serta data pribadi Pelanggan kami di seluruh penyediaan layanan logistik dan pengiriman internasional kami.
Kebijakan Privasi ini ("Kebijakan") dibangun atas dasar kepatuhan terhadap:
- Peraturan Pemerintah No. 13/2023/ND-CP tertanggal 17 April 2023 tentang perlindungan data pribadi;
- Undang-Undang Keamanan Siber No. 24/2018/QH14;
- Undang-Undang Transaksi Elektronik No. 51/2005/QH11 (sebagaimana diubah dan ditambah pada tahun 2023);
- Peraturan No. 72/2013/ND-CP dan dokumen panduan tentang pengelolaan, penyediaan, dan penggunaan layanan Internet;
- Hukum Vietnam lain yang relevan dan berlaku.
Dengan menggunakan situs web, aplikasi, atau layanan ShipX, Anda mengonfirmasi bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh konten dari Kebijakan ini.
PASAL 1. DEFINISI
1.1. "Data Pribadi"
Berarti informasi dalam bentuk simbol, huruf, angka, gambar, suara, atau bentuk serupa di lingkungan elektronik yang dikaitkan dengan orang tertentu atau yang membantu mengidentifikasi orang tertentu, termasuk data pribadi dasar dan data pribadi sensitif sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah 13/2023.
1.2. "Subjek Data"
Berarti individu yang terkait dengan data pribadi tersebut.
1.3. "Pemrosesan Data Pribadi"
Berarti satu atau lebih aktivitas yang memengaruhi data pribadi, termasuk: pengumpulan, pencatatan, analisis, konfirmasi, penyimpanan, modifikasi, pengungkapan, penggabungan, akses, pengambilan, pemulihan, enkripsi, dekripsi, penyalinan, pembagian, transmisi, penyediaan, transfer, penghapusan, dan pemusnahan data pribadi, atau tindakan terkait lainnya.
1.4. "Persetujuan"
Berarti pernyataan yang jelas, sukarela, dan afirmatif oleh Subjek Data yang mengizinkan pemrosesan data pribadinya, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah 13/2023.
1.5. "Pengendali Data"
Berarti ShipX — organisasi yang menentukan tujuan dan sarana pemrosesan data pribadi.
1.6. "Pemroses Data"
Berarti organisasi atau individu yang memproses data atas nama Pengendali Data berdasarkan kontrak.
1.7. "Pihak Ketiga"
Berarti setiap organisasi atau individu selain Subjek Data dan ShipX.
PASAL 2. RUANG LINGKUP DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN
2.1. Data Pribadi Dasar (Pasal 2, Ayat 3 Peraturan Pemerintah 13/2023)
- Nama keluarga, nama tengah, dan nama lahir; nama alias (jika ada);
- Tanggal lahir; jenis kelamin;
- Tempat lahir, tempat tinggal tetap, tempat tinggal sementara, alamat kontak, kewarganegaraan;
- Nomor telepon, nomor kartu identitas (KTP) / nomor ID Warga Negara / nomor identifikasi pribadi, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi;
- Alamat email, akun digital;
- Informasi bank, informasi kartu kredit, informasi pembayaran elektronik;
- Informasi lain yang terkait dengan atau yang membantu mengidentifikasi individu tertentu.
2.2. Data Pribadi Sensitif (Pasal 2, Ayat 4 Peraturan Pemerintah 13/2023)
Dalam kasus wajib tertentu yang diwajibkan oleh hukum, atau untuk menyediakan layanan atas permintaan Anda, ShipX dapat mengumpulkan:
- Informasi biometrik (bila diperlukan untuk memverifikasi identitas penerima kiriman bernilai tinggi);
- Informasi keuangan terperinci saat memproses pembayaran, pengembalian dana, dan rekonsiliasi utang.
Catatan: Pemrosesan Data Pribadi Sensitif dilakukan hanya dengan persetujuan eksplisit Anda atau sebagaimana diatur oleh hukum (Pasal 9, Ayat 2 Peraturan Pemerintah 13/2023).
2.3. Informasi Teknis dan Perilaku Penggunaan
- Alamat IP, jenis browser, sistem operasi, parameter perangkat;
- Riwayat akses situs web/aplikasi, cookie, ID sesi, waktu akses;
- Data lokasi (GPS) saat Anda memberikan izin ketika menggunakan aplikasi ShipX untuk melacak pesanan.
PASAL 3. TUJUAN PEMROSESAN DATA PRIBADI
ShipX memproses Data Pribadi Anda untuk tujuan-tujuan berikut ("Tujuan"):
- Melaksanakan kontrak dan menyediakan layanan logistik serta transportasi barang domestik dan internasional, termasuk: penjemputan first-mile, penanganan gudang, perizinan bea cukai, transportasi jarak jauh (long-haul), pengiriman last-mile, dan layanan bernilai tambah;
- Memproses pendaftaran akun, mengelola akun, dan menyediakan layanan atas permintaan Anda di situs web shipx.asia;
- Memproses pembayaran, menerbitkan faktur PPN, pengembalian dana, rekonsiliasi utang, serta operasi akuntansi dan keuangan;
- Memenuhi kewajiban hukum: deklarasi bea cukai, pajak, anti-pencucian uang, penyaringan sanksi internasional, dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang;
- Layanan pelanggan: dukungan, menjawab pertanyaan, menangani keluhan, dan melacak pesanan melalui hotline 1900 633027 dan email info@shipx.asia;
- Mengelola program loyalitas, kebijakan promosi, dan akumulasi poin hadiah;
- Meneliti, menganalisis, dan meningkatkan kualitas layanan; mengembangkan produk dan layanan baru;
- Aktivitas pemasaran langsung — mengirim buletin, promosi, dan undangan acara — hanya jika Anda telah menyetujuinya, dan Anda dapat menarik persetujuan Anda kapan saja;
- Memastikan keamanan siber, mendeteksi dan mencegah penipuan, serta melindungi hak dan kepentingan sah ShipX, pelanggan, dan pihak terkait;
- Menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk meningkatkan pengalaman pengguna, menganalisis lalu lintas, dan mengukur efektivitas pemasaran.
PASAL 4. DASAR HUKUM UNTUK PEMROSESAN DATA
ShipX memproses Data Pribadi Anda berdasarkan satu atau lebih dasar berikut, sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah 13/2023:
- Persetujuan Anda (Pasal 11 Peraturan Pemerintah 13/2023);
- Pelaksanaan kontrak di mana Anda menjadi salah satu pihak, atau langkah-langkah pra-kontrak yang diambil atas permintaan Anda;
- Kepatuhan terhadap kewajiban hukum ShipX (Pasal 17, Ayat 1, Huruf c Peraturan Pemerintah 13/2023);
- Melindungi nyawa dan kesehatan Anda atau orang lain dalam situasi darurat;
- Melayani operasional instansi negara sesuai dengan hukum khusus;
- Melayani kepentingan publik, penelitian ilmiah, dan statistik tanpa merugikan hak dan kepentingan sah Subjek Data.
PASAL 5. JANGKA WAKTU PENYIMPANAN DATA
5.1.
ShipX menyimpan Data Pribadi untuk jangka waktu yang diperlukan untuk memenuhi Tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 3, secara spesifik:
| Jenis data | Jangka waktu penyimpanan / Dasar hukum |
|---|---|
| Data transaksi pengiriman, faktur, dokumen bea cukai | Minimal 5 tahun sejak tanggal transaksi (Undang-Undang Akuntansi, Undang-Undang Bea Cukai) |
| Data akun pelanggan | Selama akun tetap aktif, dan 2 tahun setelah dinonaktifkan |
| Data pemasaran | Hingga Anda menarik persetujuan Anda, atau 3 tahun sejak interaksi terakhir |
| Data keluhan, sengketa, dan kewajiban hukum | Sesuai dengan undang-undang pembatasan (kedaluwarsa) berdasarkan hukum yang relevan (maksimal 10 tahun — KUHPerdata 2015) |
5.2.
Setelah berakhirnya jangka waktu penyimpanan, ShipX akan menghapus atau menganonimkan Data Pribadi Anda sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah 13/2023.
PASAL 6. PEMBAGIAN DAN PENGUNGKAPAN DATA
Data Pribadi Anda dapat dibagikan, diungkapkan, atau ditransfer kepada pihak ketiga berikut untuk memenuhi Tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 3:
- Mitra transportasi dan logistik: maskapai penerbangan, jalur pelayaran, penyedia last-mile, dan agen ekspedisi muatan di tujuan domestik dan internasional;
- Otoritas bea cukai dan instansi negara yang berwenang di Vietnam dan negara tujuan;
- Bank, lembaga pembayaran, dan gerbang pembayaran elektronik yang melayani pemrosesan transaksi keuangan;
- Perusahaan induk, pemegang saham strategis, dan perusahaan anggota dalam grup, untuk administrasi dan penyediaan layanan lintas batas;
- Penyedia layanan teknologi: infrastruktur komputasi awan, perangkat lunak CRM, sistem manajemen transportasi (TMS), otomatisasi pemasaran, dan analitik data;
- Penasihat profesional: penasihat hukum, auditor, penasihat pajak, penasihat keuangan, dan penasihat asuransi;
- Mitra riset pasar, acara, dan periklanan: hanya setelah data dianonimkan, atau dengan persetujuan eksplisit Anda;
- Instansi negara yang berwenang atas permintaan tertulis sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komitmen ShipX: Semua pihak ketiga diwajibkan untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan dan memproses Data Pribadi hanya dalam ruang lingkup Tujuan yang dinyatakan. ShipX TIDAK menjual Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun.
PASAL 7. TRANSFER DATA PRIBADI KE LUAR NEGERI
Karena sifat layanan pengiriman internasional, Data Pribadi Anda mungkin ditransfer ke negara lain bergantung pada rute pengiriman dan persyaratan Anda.
Komitmen kepatuhan ShipX berdasarkan Pasal 25 dan 27 Peraturan Pemerintah 13/2023:
- Menyiapkan berkas Penilaian Dampak Pemrosesan Data Pribadi dan berkas Transfer Data Lintas Batas sebagaimana disyaratkan;
- Menyerahkan berkas tersebut ke Departemen Keamanan Siber dan Pencegahan Kejahatan Teknologi Tinggi (A05 — Kementerian Keamanan Publik) dalam waktu 60 hari sejak tanggal pemrosesan data;
- Menerapkan Klausul Kontrak Standar (SCC) dengan mitra asing untuk memastikan tingkat perlindungan yang setara;
- Memantau kepatuhan penerima data di luar negeri secara berkala.
PASAL 8. HAK-HAK SUBJEK DATA
Berdasarkan Bab II Peraturan Pemerintah 13/2023, Anda memiliki hak penuh berikut sehubungan dengan Data Pribadi Anda:
| Hak | Konten / Ketentuan |
|---|---|
| Hak untuk diinformasikan (Pasal 9.1) | Untuk diinformasikan tentang pemrosesan Data Pribadinya. |
| Hak untuk menyetujui (Pasal 9.2) | Untuk menyetujui atau menolak pemrosesan Data Pribadi. |
| Hak akses (Pasal 9.3) | Untuk melihat, mengedit, atau meminta pengeditan Data Pribadi. |
| Hak untuk menarik persetujuan (Pasal 9.4) | Untuk menarik persetujuan kapan saja, tanpa memengaruhi keabsahan pemrosesan yang telah dilakukan. |
| Hak untuk penghapusan (Pasal 16) | Untuk meminta penghapusan Data Pribadi dalam kasus-kasus yang ditentukan oleh hukum. |
| Hak untuk membatasi pemrosesan (Pasal 9.6) | Untuk meminta pembatasan pemrosesan Data Pribadi. |
| Hak atas penyediaan data (Pasal 9.7) | Untuk meminta ShipX menyediakan Data Pribadi dalam format yang dapat dibaca (portabilitas data). |
| Hak untuk keberatan (Pasal 9.8) | Untuk menolak pemrosesan Data Pribadinya. |
| Hak untuk mengeluh dan mengadu (Pasal 9.9) | Untuk mengajukan keluhan, pengaduan, dan tuntutan hukum sesuai dengan undang-undang. |
| Hak untuk menuntut ganti rugi (Pasal 9.10) | Untuk menuntut kompensasi atas kerugian jika terjadi pelanggaran. |
| Hak untuk membela diri (Pasal 9.11) | Sesuai dengan KUHPerdata dan hukum yang relevan. |
Menggunakan hak Anda:
Untuk menggunakan hak-hak di atas, silakan hubungi ShipX melalui saluran kontak di Pasal 14. ShipX akan merespons dalam waktu 72 jam dan menyelesaikan pemrosesan permintaan dalam waktu maksimal 15 hari kerja, kecuali jika ada alasan sah yang memerlukan perpanjangan, yang dalam hal ini Anda akan diberitahu secara tertulis.
PASAL 9. KEAMANAN DAN KESELAMATAN DATA
9.1. Langkah-langkah Teknis dan Manajemen
ShipX menerapkan langkah-langkah berikut untuk melindungi Data Pribadi Anda:
- Enkripsi data saat transit (TLS 1.2 atau lebih tinggi) dan saat diam (AES-256);
- Kontrol akses berdasarkan prinsip hak istimewa paling rendah (least privilege);
- Otentikasi dua faktor (2FA) untuk personel yang mengakses sistem berisi Data Pribadi;
- Pemantauan keamanan siber 24/7, dengan pencadangan dan pemulihan berkala;
- Pelatihan karyawan secara berkala mengenai keamanan informasi dan perlindungan data pribadi;
- Menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) dengan semua karyawan, kontraktor, dan mitra;
- Penilaian dan audit keamanan informasi secara berkala sesuai dengan standar ISO/IEC 27001.
9.2. Pemberitahuan Pelanggaran (Pasal 23 Peraturan Pemerintah 13/2023)
Jika terjadi insiden yang melibatkan Data Pribadi, ShipX akan:
- Memberitahu Departemen A05 — Kementerian Keamanan Publik dalam waktu 72 jam sejak saat deteksi;
- Memberitahu Subjek Data yang terdampak sesegera mungkin;
- Bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki dan menyelesaikan insiden tersebut.
PASAL 10. COOKIE DAN TEKNOLOGI PELACAKAN
Situs web shipx.asia dan aplikasi ShipX menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk:
- Mempertahankan sesi login dan keamanan akun;
- Mengingat preferensi pengguna (bahasa, zona waktu, mata uang);
- Menganalisis lalu lintas dan efektivitas kampanye pemasaran;
- Mempersonalisasi konten dan iklan yang relevan.
Anda dapat menonaktifkan atau mengelola cookie melalui pengaturan browser Anda. Namun, beberapa fitur situs web mungkin terpengaruh saat cookie dinonaktifkan.
PASAL 11. DATA PRIBADI ANAK-ANAK
ShipX tidak secara aktif mengumpulkan Data Pribadi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Apabila perlu untuk memproses data anak (misalnya, di mana penerimanya adalah anak yang diberi wewenang oleh orang tua), ShipX akan bertindak sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah 13/2023:
- Mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali yang sah;
- Menerapkan langkah-langkah perlindungan yang konsisten dengan kepentingan terbaik anak;
- Meminimalkan, sejauh mungkin, ruang lingkup dan tujuan pemrosesan data yang berkaitan dengan anak-anak.
PASAL 12. PETUGAS PERLINDUNGAN DATA (DPO)
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah 13/2023, ShipX menunjuk unit Perlindungan Data Pribadi (Petugas Perlindungan Data — DPO) yang bertanggung jawab untuk:
- Memantau kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pribadi;
- Menerima dan menangani permintaan dari Subjek Data;
- Berkoordinasi dengan lembaga manajemen negara mengenai perlindungan data pribadi;
- Melakukan penilaian dampak perlindungan data pribadi secara berkala sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah 13/2023.
PASAL 13. PERUBAHAN KEBIJAKAN
ShipX berhak untuk mengubah dan menambah Kebijakan ini kapan saja agar selaras dengan perubahan hukum, operasi bisnis, atau teknologi. Versi yang diperbarui akan dipublikasikan di situs web shipx.asia beserta tanggal berlakunya. Untuk perubahan materiil, ShipX akan memberi tahu Anda setidaknya 30 hari sebelumnya, melalui email atau pemberitahuan yang menonjol di situs web, sebelum perubahan tersebut mulai berlaku.
PASAL 14. INFORMASI KONTAK
Untuk segala pertanyaan, permintaan, atau keluhan yang berkaitan dengan Kebijakan ini dan pemrosesan Data Pribadi, silakan hubungi:
| Nama Perusahaan | SGLINK IMPORT EXPORT JSC (Merek: ShipX) |
| Unit DPO | Unit Perlindungan Data Pribadi (Petugas Perlindungan Data) |
| Alamat | 28 Street No. 6, Bay Hien Ward, Distrik Tan Binh, Kota Ho Chi Minh |
| info@shipx.asia | |
| Hotline | 1900 633027 (Vietnam) |
| Situs Web | shipx.asia |
PASAL 15. KETENTUAN UMUM
15.1. Bahasa
Kebijakan ini dibuat dalam bahasa Vietnam. Apabila terdapat terjemahan ke dalam bahasa lain, versi bahasa Vietnam yang akan berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
15.2. Hukum yang Berlaku
Kebijakan ini diatur oleh hukum Vietnam. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi dengan iktikad baik; jika gagal, sengketa tersebut akan diselesaikan di Pengadilan yang berwenang di Kota Ho Chi Minh, Vietnam.
15.3. Keterpisahan
Jika ada ketentuan dalam Kebijakan ini yang dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang, ketentuan yang tersisa akan terus berlaku penuh dan memiliki kekuatan hukum.
15.4. Tidak Ada Pelepasan Hak
Kegagalan atau keterlambatan ShipX dalam melaksanakan salah satu haknya berdasarkan Kebijakan ini tidak akan ditafsirkan sebagai pelepasan hak tersebut.
15.5. Pendaftaran dan Pengajuan
ShipX berkomitmen untuk sepenuhnya melaksanakan kewajibannya untuk mendaftar dan menyerahkan berkas penilaian dampak pemrosesan data pribadi kepada otoritas negara yang berwenang dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah 13/2023.
Tanggal penerbitan: 30 April 2026 | Versi: 2.1 | Berlaku mulai: 1 Mei 2026
Kebijakan ini menggantikan semua versi Kebijakan Privasi ShipX sebelumnya.
